WHAT'S NEW?
Loading...

BUANG ANGIN SAAT SALAM PERTAMA, BATALKAH SHALAT?



Oleh : Ustadz Fauzan Sugiyono Lc, 

Tanya:
Assalamualaikum, Pak ustaz, saya mau bertanya, apakah hukumnya, keluar angin (baca: kentut) pada salam pertama shalat, batalkah? Apakah shalat saya perlu diulang?- (Wahyu, Depok)


Jawab:

Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, saudara Wahyu, semoga sehat selalu.

1. Salam termasuk rukun shalat, tidak sah bila salam tidak dilakukan, karena salam dalam shalat adalah tanda berakhirnya shalat. Seperti disebutkan dalam hadits:

مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم

" Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkan adalah takbir, dan yang menghalalkan adalah salam" (HR. Abu Daud no. 61, Ibnu Majah no. 618)

Mayoritas ulama menghukumi bahwa salam yang wajib adalah salam pertama, sedangkan salam kedua hukumnya mustahab (Sunnah), kecuali Hambaliyah, menghukumi wajib salam ke kanan dan ke kiri pada shalat wajib, tidak pada shalat Sunnah.

التسليم الاولى للخروج من الصلاة حال القعود فرض عند المالكية والشافعية والحنابلة، وزاد الحنابلة فرضية الثانية أيضا الا في صلاة جنازة والمكافأة

"Salam pertama tanda keluar shalat pada duduk tahiyat akhir, hukumnya wajib menurut Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah, meskipun Hanabilah menambahkan wajib salam kedua kecuali pada shalat jenazah dan shalat Sunnah ( Al Maushuah Al Fikhiyah, 11/314)

2. Menurut Imam Al Qurthubi, " Salam kedua dalam shalat bukan wajib, kecuali pendapat dari Hasan bin Al Hayy, menurut Abu Ja'far At Thahawi:

لم نجد عن أحد من أهل العلم الذين ذهبوا إلى التسليمتين أن الثانية من فرائضها غيره

" Kami tak menemukan seorangpun dari ahli ilmu yang berpendapat bahwa salam kedua hukumnya wajib" (Tafsir Al Quthubi, 1/362)

3. Syekh Utsaimin berpendapat," Jika satu salam saja sebagian ulama menghukumi sah dan sebagian lagi tidak sah, namun menurut saya, Nabi memerintahkan utk berhati hati dalam perkara yang tidak dijumpai dalilnya" (Asy Syarhu Al Mumthi',3/211-212)

4. Imam An Nawawi menyebutkan," Yang benar dalam Mazhab kami, mustahab (Sunnah) salam dua kali, begitulah pendapat mayoritas ulama, sahabat, tabiin, seperti diceritakan oleh Imam Tirmidzi dan Qadhi Abu Thayib" ( Al Majmu' Syarh Muhazzab, 3/481)

5. Syaikh Muhammad as-Syinqithi menyebutkan

المراد به التسليمة الاولى فلو أنه سلم التسليمة الاولى ثم احدث فإن صلاته تصح وتجزيه

"Maksud salam adalah salam pertama shalat, jika ada orang melakukan salam pertama lalu dia berhadats maka shalatnya sah dan telah memenuhi kewajiban" ( Syarh Zad Al Mustaqni, 47/8)

Kesimpulan:

A. Salam wajib adalah salam pertama, salam kedua hukumnya Sunnah
B. Persiapkan shalat dengan sungguh sungguh, juga jangan mengkonsumsi makanan yang memicu gas di perut (sambal, durian) ketika hendak shalat.

والله اعلم
#MajelisPemudaRabbani
Abu Nawa, Lc
13/03/2019

0 komentar:

Posting Komentar