KITAB KIFAYATUL AKHYAAR
Imam Taqiyyuddin Abu Bakar Muhammad Addimsyaqi
Fiqih Syafiiyyah
Imam Taqiyyuddin Abu Bakar Muhammad Addimsyaqi
Fiqih Syafiiyyah
Kitab Shoum
Syarat sah shaum ramadhan :
1. Al Islam, Muslim
2. Al Bulugh wal 'aqlu, Aqil baligh
3. Sudah masuk waktu
Fardhu/wajib puasa :
1. An niiyat, Niat
Wa imsaak 'annil akli was syurbi wal jimaa'
2. Imsak/menahan diri
3. Tidak makan
3. Tidak minum
4. Tidak jimak
3. Tidak makan
3. Tidak minum
4. Tidak jimak
Yg membatalkan puasa ada 10 :
1.Masuknya sesuatu dengan sengaja dalam rongga makan
2. Suntikan
3. Muntah
4. Jimak
5. Keluar air mani
6. Haidh
7. Gila
8. Murtad
9. Nifas
10. Sakit kepala yg buat pingsan
2. Suntikan
3. Muntah
4. Jimak
5. Keluar air mani
6. Haidh
7. Gila
8. Murtad
9. Nifas
10. Sakit kepala yg buat pingsan
Pertanyaan Umum Seputar Puasa
Apakah lupa makan atau minum membatalkan puasa?
Imam nawawi mengatakan tidak batal.
Ketika ia makan dan minum pas lupa, maka lanjutkan puasanya
Ketika ia makan dan minum pas lupa, maka lanjutkan puasanya
Dalilnya adalah sebuah hadist :
Dari abu hurairah bahwa rasululullah sholallahu 'alahimwasalam bersabda :
Man nasiya wahuwa shooimun fa akala aw syariba, falyutim shooumahu, fa innama at 'amahullah wa sa qoohu.
Barang siapa lupa bahwa ia sedang berpuasa , lalu ia makan dan minum, hendaknya ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah.
Tapi menurut ulama kalangam syafiiyah yang lain, yaitu Menurut imam rofi'i.. Batal..
Kenapa? Karna gak akan orang lupa kalau makan sudah terlanjur banyak.
Tapi memang dalam hal ini memang terjadi khilafiyah di kalangam ulama syafiiyah.
Kenapa? Karna gak akan orang lupa kalau makan sudah terlanjur banyak.
Tapi memang dalam hal ini memang terjadi khilafiyah di kalangam ulama syafiiyah.
Apakah air sisa berkumur dimulut membatalkan puasa?
tidak batal , dikatakan oleh ibnu hajar al asqolani, hal semacam ini adalah seuatu yang wa'fu 'anhu, sesuatu yang dimaafkan karena memang sulit menghindari hal semacam ini.
0 komentar:
Posting Komentar