WHAT'S NEW?
Loading...
Serial Bekal Romadhon - Fatwa Bercampur Dengan Istri Saat Puasa Romadhon
Belajar Bahasa Arab
Serial Bekal Romadhon - Fatwa Bercampur Dengan Istri Saat Puasa Romadhon
Fatwa Syaikh Utsaimin.
رحمه الله تعالى
Penterjemah by Komar.
Fokus kosa kata:
#Bercampur disini hubungan kelamin.
جَامِعٌ = Pegumpul
زَوْجٌ = Pasangan
ها = nya -pr
عِدَّة = Beberapa
مَرَّاتٌ = Kali - jamak
==========================
جامعها زوجها في نهار رمضان عدة مرات جاهلة بالحكم فماذا يلزمها؟
Bercampurnya seorang Istri dengan suaminya dalam siang bulan Romadhon beberapa kali karena tidak mengetahui hukumnya, apa hukum baginya?.
[ السؤال: ]
أنا امرأة كنت متزوجة من رجل، وهذا الرجل جامعني في نهار رمضان عدة مرات وكنت جاهلة بهذا الأمر، فحزنت وذهبت إلى أهلي ثم رجعت إليه وبعد ذلك طلقني وهذا من عدة سنوات، أي: أكثر من عشر سنوات، وقد جلست معه سنة واحدة، فهل عليَّ شيء
في ذلك؟
Pertanyaan:
Saya seorang perempuan yang telah menikah dengan seorang pria, dan pria ini telah mencampuri saya pada siang hari bulan Romadhon beberapa kali, dan saya tidak mengerti mengenai hal ini, maka saya sedih dan pergi kepada keluarga saya, kemudian saya kembali kepadanya, dan setelah itu dia menceraikan saya, dan ini dari beberapa tahun, yakni lebih dari sepuluh tahun dan saya telah duduk bersamanya satu tahun, dan apakah ada hukum bagi saya dalam hal itu (atas bercampur disiang hari bulan Romadhon)?.
الجواب:
إذا كانت هذه السائلة لا تدري أن الجماع حرام كالأكل والشرب فليس عليها شيء لا قضاء ولا كفارة، لكن ظني أن هذا بعيد، بعيد أن تجهل المرأة أو الرجل أن جماع الصائم حرام. أما إذا كانت تعلم أنه حرام ولكن لا تدري ماذا يجب عليها إذا فعلت فهي آثمة وعليها الكفارة، وهي عتق رقبة، فإن لم تجد فصيام شهرين متتابعين، فإن لم تستطع فإطعام ستين مسكيناً، قال أهل العلم: وإذا تكرر هذا في أيام فعليها لكل يوم كفارة.
Jawaban:
Jika penanya ini tidak mengetahui bahwasanya bercampur saat puasa dibulan Romadhon adalah terlarang sebagaimana makan dan minum maka tidak ada sanksi baginya, tidak ada mengganti dan tidak ada denda,
tapi menurut saya ini jauh, jauh dari ketidaktahuan seorang istri, atau suami bahwasanya bercampur saat puasa adalah dilarang, apabila telah mengetahui bahwasanya dilarang namun tidak mengetahui kewajiban atasnya, apabila dia tetap melakukan maka dia berdosa dan baginya denda, dan dia harus memerdekakan satu orang budak yang beriman, jika tidak mendapatkan budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan enam puluh orang miskin. ahli ilmu berkata dan apabila mengulangi ini (bercampur) dihari-hari (bulan Romadhon) maka baginya pada setiap hari dikenakan denda.
(note komar: tambahan penjelasan Ustadz Herman Lc MPI dalam bahasa Arab via telpon : intinya jika tiga hari bercampur suami istri maka tiga kali dendanya, apabila dalam sehari bercampur sebanyak dua kali atau lebih maka dendanya satu kali dendanya).
#Sumber tulisan paling bawah.
by Komar @ 26/04/2019 06.46
Program Amal & Peduli Bahasa Arab:
Nama Komarudin . Bank Muamalat (Kode Bank 147), Nomer Rekening Khusus Amal : 3070026004.
0 komentar:
Posting Komentar