WHAT'S NEW?
Loading...

HUKUM MEMBATALKAN SHALAT KARENA UZUR



1. Membatalkan salat tanpa alasan (uzur) syar’i hukumnya terlarang, seperti disebutkan dalam firman Allah:

وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

..dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.(QS. Muhammad:33)

2. Mazhab Hanafi tidak membolehkan seseorang membatalkan shalat (qath’u as-shalah) kecuali karena uzur syar’i seperti menyelamatkan nyawa seseorang.

مطلب قطع الصلاة يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا. نقل عن خط صاحب البحر على هامشه أن القطع يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا، فالحرام لغير عذر والمباح إذا خاف فوت مال، والمستحب القطع للإكمال، والواجب لإحياء نفس.

"Pembahasan tentang membatalkan shalat. Bisa hukumnya haram, mubah, mustahab (dianjurkan), dan wajib. Dinukil dari karya penulis kitab al-Bahr di catatan kaki, bahwa membatalkan shalat hukumnya haram, mubah, mustahab, dan wajib. Haram jika tanpa udzur, mubah jika untuk menyelamatkan harta, dianjurkan jika hendak menyempurnakan shalat, dan wajib untuk menyelamatkan jiwa. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/52).

3. Mazhab Hambali juga berpendapat sama, artinya membatalkan shalat hukumnya haram, dan dibolehkan pada shalat sunah kecuali ada uzur syari:

من شرع في فرض موسع، فإنه يحرم عليه قطعه، ويلزمه إتمامه إلا لعذر شرعي

“Barangsiapa yang masuk pada fardu muwassa’(Wajib yang waktunya tertentu, seperti shalat wajib) haram dibatalkan, ia harus menyempurnakan, kecuali ada uzur syar’i (Syekh Utsaimin, Syarh Mumthi’ Ala Zadul Mustafi’6/483)

Juga di sebutkan dalam Kitab Kasyaf al-Qana’:

ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته كَالصَّلَاةِ فِي عِمَامَةِ حَرِيرٍ

Wajib menyelamatkan orang yang tenggelam atau kecelakaan lainnya, seperti kebakaran. Dia harus membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan korban, baik shalat wajib maupun sunah. menurut riwayat yang dzahir, ini berlaku meskipun waktunya sempit. Karena shalat masih mungkin untuk diqadha. Berbeda dengan menyelamatkan orang tenggelam, tidak bisa ditunda. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang tenggelam, dia berdosa, meskipun shalatnya sah. Seperti orang yang shalat dengan imamah (penutup kepala menggunakan kain sutra) (Al Buhuthi, (1051H), Kasyaf al-Qana’, 1/380).

4. Menurut Syekh Bin Baz:

الصلاة إن كانت نافلة فالأمر أوسع لا مانع من قطعها لمعرفة من يدق الباب. أما الفريضة فلا يجوز قطعها إلا إذا كان هناك شيء مهم يخشى فواته

Jika itu shalat sunah, aturannya lebih longgar. Boleh saja orang membatalkannya, ketika ada orang yang mengetuk pintu. Sedangkan shalat wajib, tidak boleh dibatalkan kecuali jika di sana ada kejadian sangat penting, yang dikhawatirkan kesempatannya hilang jika tidak segera ditangani. (Fatwa Ibn. Baz, no. 894

Membatalkan shalat dilakukan dengan ucapan (qaul) dan perbuatan (fi’l)
Seperti seorang yang sedang shalat melihat orang buta yang mendekati api,ia bisa melaranya dengan ucapan, atau terjadi kebakaran, atau binatang buas berbahaya, atau menolong orang yang tenggelam, hendaknya ia batalkan shalatnya dan diganti dilain waktu.(Ibnu Qudamah,Al Mughni, 2/448)

5. Madzhab Syafi’i

Imam Al-Iz bin Abdus Salam memasukkannya dalam ketegori mendahulukan penanggulangan mafsadah (keburukan) dari pada mengambil maslahat (kebaikan). Beliau menyebutkan:

تقديم إنقاذ الغرقى المعصومين على أداء الصلاة لأن إنقاذ الغرقى المعصومين عند الله أفضل من أداء الصلاة؛ والجمع بين المصلحتين ممكن بأن ينقذ الغريق ثم يقضي الصلاة

"Harus mendahulukan menyelamatkan orang tenggelam dari pada melaksanakan shalat. Karena menyelamatkan orang tenggelam lebih afdhal di sisi Allah dari pada melaksanakan shalat. Dan mungkin untuk digabung kedua maslahat itu, dengan menyelamatkan orang tenggelam, kemudian mengqadha shalatnya. (Qawaid al-Ahkam, 1/57).

Kesimpulan:

• Boleh membatalkan shalat, baik wajib (jika ada uzur) maupun shalat Sunnah, adapun shalat Sunnah lebih boleh jika ada uzur, seperti menolong orang lain, atau menghindari dari marabahaya.

• Orang yang membatalkannya wajib mengganti diwaktu lain, atau diwaktu yang masih memungkinkan.

والله أعلم

Abu Nawa, Lc

0 komentar:

Posting Komentar