Prosedur Mendaftar Haji Reguler.
1. Baca Bismillah.
2. Buka tabungan haji di Bank Bank syariah. Ingat yah, produk tabungan haji. Bukan tabungan biasa.
Karena (waktu saya dulu) tabungan haji ini saldonya tidak bisa diambil kecuali untuk kepentingan haji.
Jadi, insyaaAllah aman yah perkembangan saldonya.
Satu tabungan untuk satu calon jamaah.
(Bisa jadi beda bank beda kebijakan).
Setoran awalnya berapa?
Mulai dari 100 ribu rupiah. Bahkan ada bank yang menerima setoran awalnya mulai dari 50 ribu rupiah.
Menurut pengalaman saya dan teman teman; baru buka tabungan haji saja hati sudah gemeteran, air mata sudah berjatuhan. Semoga Allah sampaikan kita ke tanah suci. Aamiin.
3. Tambah terus saldonya sampai 25,5 juta. Saat ini setoran awal BPIH adalah 25,5 juta.
Sebagai penyemangat, saya kutip sedikit kata kata dari Saptuari Sugiharto ;
"Mbuh, terserah Allah darimana uangnya. Yang penting saya berusaha saja."
4. Setelah saldo mencapai jumlah tersebut, bank akan mendebetnya, dan membuatkan surat lunas setoran awal BPIH.
5. Bawa surat cinta itu ke depag. Depag akan memproses administrasi pendaftaran haji kita.
6. ONH Reguler adalah ONH yang disubsidi oleh pemerintah. Tahun ini seharusnya ONH reguler sebesar 70 jutaan rupiah. Karena disubsidi, jamaah haji reguler hanya membayar 32 -39 jutaan saja.
ONH bersubsidi tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara negara lainnya. Malaysia, misalnya.
7. Pulang ke rumah. Jaga niat dan kesehatan. Sambil sesekali mengecek tahun berapa keberangkatan haji kita. Ceknya bisa lewat online, kita hanya diminta memasukkan nomor porsi saja, lalu akan keluar informasi tahun keberangkatan kita. Ada yang 12 tahun kemudian, 25 tahun, bahkan sampai 39 tahun kemudian.
Kabar baiknya, kita punya banyak waktu mengumpulkan uang untuk pelunasannya.
8. Bila tiba tahun keberangkatan haji, kita tidak langsung disuruh melunasi BPIH. Tapi kita harus mengecek kesehatan dulu, dan mendapatkan surat istito'ah dari dinas kesehatan setempat. Barulah kita bisa membayar pelunasan BPIH.
9. Soal tarik menarik mahrom, kebijakan ini tidak mutlak.
Jika suami istri mendaftar sendiri sendiri yang berdampak kepada tahun keberangkatan mereka yang tidak bersamaan, salah satu dari mereka bisa mengajukan permohonan menarik mahrom (suami berangkat bersamaan dengan istri di tahun keberangkatan istri).
Dengan syarat; pada tahun keberangkatan tersebut, ada jamaah yang batal berangkat (dengan alasan meninggal dunia, sakit atau tidak bisa melunasi).
Tapi, kalau pada tahun keberangkatan seluruh jamaah bisa berangkat haji, maka permohonan menarik mahrom kemungkinan tidak dikabulkan.
10. Pokoknya #mulai_aja_dulu
Penulis : Poppy Dian
#CMIIW

0 komentar:
Posting Komentar