Tanya:
Pak Ustaz, saya pernah hadir diresepsi pernikahan, ketika selesai ucapkan salam ke mempelai, kita dipersilahkan menikmati hidangan walimah, tapi pak ustaz, sepetinya pihak gedung tdk menyediakan kursi utk duduk, kecuali sisi VIP utk tamu khusus saja, lalu kami makan dan minum sambil berdiri, apa hukumnya-(Bambang-Depok)
Jawab:
Saudara Bambang yg dirahmati Allah, makan dan minum sebaiknya dilakukan dg duduk, karena itu lebih sopan .
Sebaiknya pihak penyelenggara resepsi juga memahami keragaman undangan, mungkin saja ada diantara mereka yang tidak terbiasa standing party (acara pesta makan berdiri).
Mereka juga seharusnya memahami hal ini, mungkin saja tamu yang hadir ada keluarga yang membawa orang tuanya yang sudah jompo, atau anak anak balita yang sulit makan minum kecuali sambil duduk.
Menurut Pusat Konsultasi Kesehatan dari India, Ayuverda, tubuh sdh dirancang sedemikian rupa sehingga akan bermanfaat maksimal jika makan dan minum sambil duduk, karena organ tubuh akan berfungsi dgn baik utk melakukan proses pencernaan makanan dan minum, berbeda ketika makan minum berdiri, nutrisi dan vitamin tidak akan diproses dg sempurna beresiko terhadap fungsi paru-paru dan jantung, disamping fungsi oksigen juga terganggu bila minum sambil berdiri.
Dalam kajian fikih, ada dua hadits yg terkesan bertentangan ketika membahas makan dan minum berdiri, yaitu:
1. Hadits yg melarang makan minum sambil berdiri:
عن ابي سعيد الخدري ان النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الشرب قائما
"Dari Abu Said Al Khudri, bahwasanya Rasulullah melarang minum sambil berdiri" (HR. Ahmad)
Larangan dalam hadits ini terkait minuman, tentu makanan juga termasuk didalamnya.
2. Nabi pernah makan dan minum berdiri
Hadits bersumber dari Ali bin Abi Thalib ia berada di lapangan kota Kufah, Rasulullah minum dalam posisi berdiri lalu Ali bin Abi Thalib berkata:
إن ناسا يكرهون الشرب قائما وإن رسول الله صلى الله عليه وسلم صنع مثل ما صنعت
"Banyak orang memakruhkan makan dan minum sambil berdiri, padahal Rasulullah melakukan apa yang aku lakukan" (HR. Ahmad )
Menyikapi dua hadits yg berlawanan ini, Imam An Nawawi berpendapat:
ولا يكره الشرب قائما وحملوا النهي الوارد على حالة السير قلت هذا الذي قاله من تأويل النهي على حالة السير قد قاله ابن قتيبة والمتولي وقد تأوله آخرون بخلاف هذا والمختار أن الشرب قائما بلا عذر خلاف الأولى للأحاديث الصريحة بالنهي عنه في صحيح مسلم وأما الحديثان الصحيحان عن علي وابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم شرب قائما فمحمولان على بيان الجواز جمعا بين الأحاديث
“Minum sambil berdiri, hukumnya tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada asumsi larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim. Sedangkan hadits du hadits Shahih dari Ali dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shalallahu alaihi wasallam minum sambil berdiri, maknanya diarahkan ke hukum boleh, menyatukan hadits. (Imam An Nawawi, Raudhatut Thalibin, 7/340)
*Kesimpulan:*
1. Lebih baik makan dan minum sambil duduk, karena lebih sesuai dengan adat Indonesia.
2. Makan dan minum sambil berdiri, nabi pernah melakukannya dalam perjalanan.
3. Hukum makan dan minum sambil berdiri adalah Makruh li tanzih (untuk kesucian dan kepantasan) bukan Haram
والله أعلم
Abu Nawa, Lc

0 komentar:
Posting Komentar