Sering dijumpai di pedesaan, si A adalah pemilik sawah, karena butuh uang mendesak dalam jumlah besar, ia datang ke B orang kaya pemilik uang. Lalu si A hutang uang ke si B dg jaminan tanah istilah mereka 'digadaikan' kepada si B. Dan Si B boleh menggarap sepuasnya dg bagi hasil yg disepakati.
Selama si A belum bisa mengembalikan uang yg dipinjam, selama itulah si B bisa memanfaatkan sawah si A. Sungguh malang si A, sudah sawahnya digarap si B, dengan bagi hasil pula, selain si A juga hutang uang yg harus di kembalikan kepada ke si B. Sungguh malang nasibmu si A.
Ini zalim!
Praktek ini masih banyak di pedesaan.
Dalam kasus di atas bercampur antara akad hutang, Rahn (gadai) dan Mudharabah (bagi hasil) dan ini percampuran tidak boleh. Seharusnya barang gadai tidak boleh dimanfaatkan oleh si B.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW
كلُّ قرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فهوَ رِبًا
Rasulullah SAW bersabda, "Semua pinjaman yang melaihrkan manfaat, maka hukumnya riba." ( HR.Baihaqi)
Mayoritas ulama, seperti Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, melarang, kecuali Hanafiyah, maka bila ada seorang berhutang uang dengan menggadaikan sawahnya, maka sawah itu tidak boleh diambil manfaatnya. Tidak boleh ditanami dan tidak boleh dipetik hasilnya oleh pihak yang menerima gadai. Baik dengan izin pemilik sawah atau pun tanpa izinnya.
Apa solusinya?
1. Semua keluarga kumpul utk patungan melunasi hutang uang ke si B, sehingga asset tanah jaminan bisa kembali. Karena jika diteruskan, maka si A terus berkubang dalam aktifitas riba.
2. Seharusnya menggunakan akad Muzara'ah (benih dari pemilik lahan) atau Mukhabarah ( benih dari penggarap), lalu mereka usaha bareng dan bagi hasilnya disepakati
3. Bisa juga akad Mudharabah (bagi hasil) si A pemilik sawah dan si B pemilik modal. Lalu mereka bekerja sama dalam pengolahan dengan sistem profit sharing sehingga keuntungan dan resiko kerugian ditanggung bersama.
#AkadHarusJelas
#JanganGadaikanHatimu
#MateriEkis2
والله اعلم
Abu Nawa, Lc
Selasa, 3/12/2019
0 komentar:
Posting Komentar