WHAT'S NEW?
Loading...

Itsar (Mengutamakan Orang lain) Kok Dilarang?



Mang di Dalam agama kita mendahulukan orang lain itu sangat dianjurkan, terutama dalam masalah urusan keduniaan,sosial dan urusan hajat orang banyak. Atau dalam bahasa agama sering disebut Itsar.

Akan tetapi menjadi salah kaprah jika itsar dijadikan alasan untuk mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah. Karena mengutamakan orang lain dalam masalah ibadah itu dilarang. Dalam ibadah itu mestinya yg dijadikan acuan adalah berlomba-lomba dan adu cepat dalam melakukan kebaikan (فاستبقوا الخيرات).


Dalam konteks inilah, para Ulama' kemudian membuat kaidah yang bersumber dan diperas dari Al-Qur'an dan Sunnah, bahwa:

الإيثار بالقرب مكروه و فى غيرها محبوب

"Mengutamakan orang lain dalam urusan ibadah adalah makruh, sedangkan dalam urusan selain ibadah dianjurkan (disenangi)".

Kemudian para Ulama' menjelaskan bahwa itsar yang dilarang itu ada 3 katagori:
1. Pertama, Haram. Jika mengutamakan orang lain, sampai dirinya sendiri meninggalkan sesuatu yang wajib.
Misal: ada Air tapi terbatas. Kesempatan berwudhu' ada, tapi justru air tersebut diberikan kepada orang lain sehingga ia tidak bisa mengerjakan shalat.
Contoh yang lain, pakaian hanya sepasang, tapi dipinjamkan kepada orang lain, sehingga dirinya tidak mendapatkan waktu shalat.

2. Kedua, Makruh.
Jika mementingkan orang lain sehingga dirinya meninggalkan hal-hal yang sunnah atau mengerjakan yang makruh. Contohnya: memberikan tempat shaf pertama pada orang lain dalam shalat jama'ah sedang dirinya lebih memilih shaf di belakang.

3. Ketiga, khilaful awla yaitu menyalahi keutamaan.

Catatan: khilaful aula adalah status hukum yang muncul jika orang melanggar hal yang disunnahkan. Semua hal yang sifatnya bertentangan dengan yang disunnahkan maka disebut “khilaful aula.
Baik “makruh” maupun “khilaful aula” jika dilakukan maka tidak ada ancaman siksa, hanya saja makruh lebih berat, sementara “khilaful aula” lebih ringan.

Posisi “khilaful aula” itu terletak di antara makruh dengan mubah. Kata Az-Zarkasyi, “khilaful aula” itu masih masuk rincian makruh, jadi bukan kategori baru dari “ahkam khomsah” (الأحكام الخمسة) yang telah dikenal (wajib, sunnah, mubah makruh, dan haram).

Wallahu a'lam.
Muhammad Rahman

0 komentar:

Posting Komentar