WHAT'S NEW?
Loading...

ISTRI DITALAK BERULANG-ULANG, TAPI SUAMI ENGGAN MENCERAIKAN



Tanya:

Assalamualaikum ustadz,
Saya seorang istri yang ditalak berulang-ulang, sudah bertahun-tahun lamanya, tapi suami saya tidak mau menceraikan, alias menggantung, akhirnya saya hidup terpisah dari suami, apakah saya boleh menikah lagi dengan orang lain? (T-Jakarta)

Jawab:
Waalaikum salam, saudari T yang dirahmati Allah, semoga segera Allah selesaikan masalahnya. Mencermati kasus anda, ini beberapa pandangan kami:

1. Secara hukum syariat, maka peristiwa yang ada alami sudah jatuh talak, namun perlu diperjelas, berulang-ulang disini sampai berapa kali, karena batas seorang laki-laki menceraikan istrinya ada 3 kali. Namun jika kemudian hal itu sudah terjadi bertahun-tahun maka kemungkinan besar talak yang dijatuhkan suami sudah lebih dari 3 kali artinya sudah jatuh talak tiga dan takboleh rujuk sebelum sang istri menikah dengan laki-laki lain, sementara talak satu dan dua adalah masing-masing boleh rujuk.

Firman Allah terkait talak satu dan dua:

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْساكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بإحسان

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik… (QS.Al Baqarah:229)

Firman Allah terkait talak 3:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali” (QS. Al-Baqarah:230)

2. Jika talak yang dilakukan suami berulang-ulang, maka ada beberapa kemungkinan:

a. Talak tersebut akumulatif dari beberapa tahun hingga menjadi 3 kali talak rujuk.

b. Suami mengucapkan talak 3 sekali ucap atau waktunya berdekatan, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagian mengatakan jatuh talak tiga sebagian lagi jatuh talak satu.

1. Yang berpendapat jatuh talak tiga:

Mazhab Syafi'I seperti disebutkan oleh Imam As Syaerozi dalam kitab Al-Muhdzab hlm. 2/84 menyatakan:

وإن قال لغير المدخول بها : أنت طالق ثلاثا وقع الثلاث ؛ لأن الجميع صادف الزوجية فوقع الجميع ، كما لو قال ذلك للمدخول بها

Apabila suami berkata pada istri yang belum dicampuri: Engkau tertalak 3 maka jatuhlah talak 3. Karena kesemuanya sesuai dengan status suami-istri maka terjadilah semuanya sebagaimana apabila suami mengatakan hal itu pada istri yang sudah dijimak.
Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hambali) dalam Al-Mughni hlm. 8/243 menyatakan:

وإن طلق ثلاثا بكلمة واحدة وقع الثلاث وحرمت عليه حتى تنكح زوجا غيره ، ولا فرق بين قبل الدخول وبعده ، روي ذلك عن ابن عباس ، وأبي هريرة ، وابن عمر ، وعبد الله بن عمرو ، وابن مسعود ، وأنس ، وهو قول أكثر أهل العلم من التابعين ، والأئمة بعدهم

“Apabila suami mentalak tiga istrinya dengan satu kata sekaligus maka terjadi talak 3 dan haram bagi suami rujuk kecuali setelah istri menikah dengan pria lain, dan tidak ada perbedaan antara istri yang sudah dijimak atau belum. Ini berdasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Abdullah bin Amr, Ibnu Masud, Anas. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Tabiin dan para imam ahli fiqih setelahnya (yakni mazhab empat).
2. Yang berpendapat jatuh talak satu saja
Ibnul Hammam dalam kitab Fathul Qodir 3/64 menyatakan:

وقال قوم يقع به واحدة ، وهو مروي عن ابن عباس - رضي الله عنهما - ، وبه قال إسحاق ، ونقل عن طاوس وعكرمة أنهم يقولون خالف السنة فيرد إلى السنة

“Sekelompok ulama menyatakan hanya terjadi talak 1 (satu) ini berdasarkan pendapat Ibnu Abbas dan Ishak...

Al-Baji dalam Syarah Muwatta' hlm. 4/3 menyatakan:

وحكى القاضي أبو محمد فِي إشرافه عن بعض المبتدعة يلزمه طلقة واحدة . . . ، وإنما يروى هذا عن الحجاج بن أرطأة ومحمد بن إسحاق

Qadhi Abu Muhammad ... bahwa itu terjadi talak 1 (satu)... Ini diriwayatkan dari Al-Hajjaj bin Arthaah dan Muhammad bin Ishak.

3. Seorang suami yang tidak mau menceraikan istrinya padahal dia sudah berulang kali mengucapkan kata talak, baik secara langsung atau sindiran, ia adalah laki-laki yang tidak tegas dan tidak bertanggung jawab, dan kedepan ia tidak bisa dijadikan pemimpin dalam sebuah keluarga.

4. Jika anda hendak menikah lagi, maka sebagai istri yang sah secara hukum, anda harus mengurus gugat cerai ke Kantor Urusan agama setempat, agar perceraian ataupun pernikahan anda berikutnya resmi dan memiliki kekuatan hukum, disamping itu sebaiknya pihak keluarga juga dilibatkan terkait dengan hal ini, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai anda menikah sementara anda masih sebagai status istri yang sah karena belum resmi bercerai secara hukum Indonesia.
والله أعلم
Jumat, 18 Oktober 2019

Abu Nawa, Lc

0 komentar:

Posting Komentar