Sumber : Gilang Al Ghifari Lukman
—
Pekan lalu Zionis Israel kembali menunjukkan wajah bengisnya. Pada 12 November, Israel menjatuhkan bom di rumah komandan Islamic Jihad di Gaza—membunuh sang komandan, istri dan keempat anaknya. Esoknya, Islamic Jihad menghujani Israel dengan ratusan roket. Beberapa warga Israel dikabarkan luka ringan. Israel membalas dengan serangan yang menewaskan 32 warga Gaza dan melukai lebih dari 90, banyak diantaranya perempuan dan anak-anak.
Pemberitaan tentang eskalasi militer antara Israel dan Gaza, baik sekarang maupun yang dulu-dulu, pada hakikatnya adalah sebuah kontes narasi—kontes dimana framing adalah amunisi. Hari ini, mulai bermunculan di Indonesia sebuah framing bahwa serangan Israel ke Gaza adalah bentuk implementasi dari “the Israeli right to self-defense” atau hak Israel untuk mempertahankan diri. Ujung tombaknya? Grup-grup pro-Zionis yang bermekaran di Indonesia. Manifestasi riil dari grup tersebut, seperti Haddasah of Indonesia dan Eits Chaim Indoneisa, memang baru sedikit. Namun nuansa pola berfikir yang mereka bawa sudah makin tersebar.
Apakah aksi serangan-serangan Israel ke Gaza merupakan bentuk hak pertahanan diri yang sah menurut hukum internasional?
Terhadap polemik ini saya merasa punya tanggung jawab untuk angkat bicara. Setelah melakukan riset kecil secara pribadi, saya merumuskan 4 poin yang perlu diperhatikan. 4 poin tersebut saya padukan dalam sebuah flowchart (terlampir dibawah). Ringkasnya: secara teori, serangan Israel bisa sah, bisa tidak sah. Namun berdasarkan status quo yang ada, hukum internasional jelas condong pada status ilegal serangan tersebut.
Berikut rincian 4 poin tersebut.
—
A. Gaza sebagai Wilayah Pendudukan Militer
—
Sejak 1967, Gaza dicaplok Israel setelah Mesir kalah di Perang Enam Hari. Israel mengontrol Gaza sebagai “Occupied Territory” (Wilayah Pendudukan Militer/WPM) [*]. Tahun 2005, militer Israel memutuskan untuk hengkang dari Gaza. Setelah perang sipil tahun 2007, Hamas menjadi pemerintah de facto di Gaza sedangkan Tepi Barat dipimpin oleh Fatah.
Banyak Pro-Zionis yang menganggap bahwa Gaza “kufur nikmat”: bukannya membalas pemberian “kemerdekaan” oleh Israel sejak 2005 dengan perdamaian, malah hujan roket yang didapat. Mereka berargumen bahwa Gaza sudah bukan bagian dari WPM, bahwa ia sudah berdiri layaknya aktor negara sendiri. Artinya, jika terjadi perlawanan dari Gaza maka Israel sudah bisa merespon selayaknya terjadi serangan dari negara lain, yaitu dengan perang.
Pakar-pakar hukum internasional berbeda pendapat mengenai ini. Ada yang sepakat dengan Israel bahwa Gaza bukan lagi WPM. Namun banyak juga yang berpendapat bahwa Gaza tetap merupakan WPM walaupun militer Israel telah hengkang. Argumennya ada dua. Pertama, Gaza dan Tepi Barat merupakan satu “integral territorial unit” sehingga selama bila yang satu masih berstatus WPM (Tepi Barat), maka begitu juga yang lain (Gaza). Kedua, Gaza masih belum memiliki “effective control” atas wilayahnya sendiri karena blokade Israel. Mari kita bahas tentang blokade ini lebih dalam.
—
B. Blokade Israel terhadap Gaza
—
Israel memblokade Jalur Gaza sejak Hamas mengambil alih pemerintahan di wilayah tersebut pada tahun 2007. Menurut “customary international law” (hukum kebiasaan internasional), blokade sebagai strategi hukuman kolektif tidak hanya ilegal, namun juga merupakan bentuk “act of war” (aksi perang).
Israel tidak bisa “playing the victim” dengan mengklaim bahwa “tidak sebutir peluru pun kami tebak, namun kami malah dihujani roket”. Selama blokade masih berjalan, selama itulah Israel masih melakukan agresi (walau tidak langsung), dan selama itulah rakyat Gaza punya hak untuk melawan. Di sini kita perlu juga melihat strategi perlawanan Gaza; perlawanan mereka sah jika menghormati prinsip “proportionality and distinction” (proposionalitas dan pembedaan). Apa maksud kedua prinsip tersebut?
—
C. Prinsip proporsionalitas dan pembedaan
—
Perang hanya bisa sah jika sifatnya membela diri serta bila mematuhi prinsip proporsionalitas dan pembedaan. Prinsip proporsionalitas mengatur bahwa strategi militer untuk membela diri harus proporsional dengan derita serangan yang diterima. Tentunya mengukur proporsionalitas bisa subjektif. Namun yang jelas, mengutip pakar hukum Michael Newton, “if someone punches you in the nose, you don’t burn their house down”. Prinsip pembedaan mengatur bahwa dalam penyerangan penduduk sipil harus dipisahkan dari target militer.
Siapa yang lebih sering melanggar kedua prinsip ini? Silahkan lihat data empiris manapun; jawabannya sama sekali tidak sulit tuk ditemukan.
—
D. Asimetri kekuatan
—
Membandingkan Israel dan Gaza dengan standar moral yang sama adalah bentuk kebutaan terhadap asimetri kekuatan diantara kedua pihak.
Tak ayal, baik Israel maupun Gaza dapat disalahkan bila mereka membunuh warga sipil. Namun apakah keduanya layak mendapatkan perlakuan yang sama? Oleh tangan siapa korban sipil lebih banyak berjatuhan? Siapa yang lebih memiliki kemampuan—secara SDM dan finansial—untuk mengembangkan senjata presisi untuk mengurangi korban sipil?
Ketika asimetri kekuatan bertahta dan negosiasi damai yang adil tak bisa tercipta, adakah pilihan lain kecuali melawan dengan jiwa, raga dan senjata?
—
Grup pro-Zionis itu ada dua macam: grup realis dan idealis. Grup realis tak keberatan untuk berterus terang bahwa hukum internasional tidak punya relevansi pada konflik Israel-Palestina, dimana satu-satunya peraturan adalah “makan atau dimakan”. Bagi mereka, keberhasilan hanya ditentukan oleh kekuatan.
Namun ada juga grup idealis. Mereka berlelah-lelah membuat narasi kesucian sebagai tabir atas agenda yang terbukti kotor. Narasi “Israel terpaksa”, “Israel tidak punya pilihan”, “Israel hanya membela diri”, dan “Israel tetap patuh hukum” adalah mitos basi yang tak membuktikan apapun kecuali kemunafikan mereka yang menggaungkannya. Teringat saya pada diskusi dengan Emeritus Professor Oxford, Dr. Avi Shlaim. Ia berkata: apakah Israel mengambil pilihan yang tepat itu bisa diperdebatkan, tapi bahwa Israel punya pilihan itu jelas tiada keraguan.
Dalam membaca perkembangan terakhir konflik di Gaza, “melek hukum” dan “pro-Israel” itu tak bisa berjalan bersamaan. Di persimpangan jalan inilah, jiwa dan akal yang sehat dituntut untuk menentukan sikap.
—
21 November 2019,
Gilang Al Ghifari Lukman
MPhil candidate in Modern Middle Eastern Studies
University of Oxford
—
CATATAN KAKI
[*] Sebagai “occupying power” (negara yang menduduki), Israel punya banyak kewajiban terhadap penduduk WPM, contohnya memberikan akses masuk suplai vital seperti obat dan makanan. Bagaimana jika penduduk WPM melakukan aksi perlawanan dan kekerasan? Menurut Konvensi Jenewa IV, Israel hanya bisa menerapkan "law enforcement" (maksimal menangkap dan memenjarakan). Operasi militer bukanlah opsi yang diperbolehkan.
DAFTAR PUSTAKA
Bisharat, G. (2009). Israel's Invasion of Gaza in International Law. Denver Journal of International Law & Policy, 38(1), 41-114.
Buchanan, R. (2015, March 14). Classifying the Israeli-Palestinian Conflict. Diakses dari: http://www.hscentre.org/…/classifying-israeli-palestinian-…/
Cuyckens, H. (2016). Is Israel Still an Occupying Power in Gaza? Netherland International Law Review, 63, 275–295.
Gillard, E-C. (2018). Proportionality in the Conduct of Hostilities The Incidental Harm Side of the Assessment. London: the Royal Institute of International Affairs (Chatham House).
Shandi, Y. (2010). Israel's claim of the legitimate right of self defence regarding the gaza strip in light of international law: a Palestinian lawyer's position. Journal of East Asia and International Law, 3(2), 387-406.
Yeini, S. A. (2019). The Law Enforcement Paradigm under the Laws of Armed Conflict: Conceptualizing Yesh Din v. IDF Chief of Staff. Harvard National Security Journal, 10, 461-488



0 komentar:
Posting Komentar